Kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polri untuk enam pelajar berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan satu tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap AAI (16), pelajar SMKN di Cikarang Barat.
bawah umur telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi selama tujuh hari terakhir. Sementara satu tersangka dewasa ditahan di Polsek Cikarang Barat. Penahanan dilakukan setelah upaya diversi gagal mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum ketujuh pelajar tersebut, Zuli Zulkipli, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (9/12).
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan karena seluruh kliennya masih pelajar. Penahanan dikhawatirkan berdampak pada kondisi psikologis mereka.



































