Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penataan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi ketentuan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya pengakhiran status honorer secara total dan profesional.
Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan dan terbagi menjadi dua tahap utama. Tenaga honorer yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengikuti seleksi pada tahap I, sedangkan honorer yang belum terdata mendapatkan kesempatan mengikuti tahap II. Kedua kelompok peserta seleksi ini dinyatakan lulus dan berhak diangkat sebagai PPPK sesuai hasil seleksi masing-masing.
Pemerintah menjelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 dan 2, akan dilakukan penataan ulang terhadap penempatan PPPK yang telah lolos. Ini berarti para honorer yang kini berstatus PPPK bisa mengalami penyesuaian lokasi kerja atau unit kerja, menyesuaikan kebutuhan instansi dan program reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
Langkah penataan ini dianggap penting agar proses integrasi tenaga PPPK ke dalam struktur kepegawaian pemerintah menjadi lebih tertata, efektif, dan sesuai kebutuhan layanan publik. Dengan demikian, distribusi tenaga yang lolos PPPK tidak hanya berdasarkan hasil seleksi, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian antara kompetensi peserta dengan kebutuhan formasi di berbagai instansi.
Undang-Undang ASN 2023 sendiri menegaskan bahwa pemerintah melarang pengangkatan honorer baru dan tenaga non-ASN tanpa proses seleksi formal. Semua honorer yang lolos seleksi akan menjalani status sebagai PPPK, sebagai bagian dari upaya akhir untuk menyelesaikan kategori honorer di seluruh wilayah Indonesia.
Penataan ulang penempatan PPPK ini dipandang sebagai langkah lanjutan pascapengumuman kelulusan, yang diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh aparatur pemerintah.




































