Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui kebijakan terbaru telah memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 100% bagi sekolah swasta yang berada di wilayah ibu kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak September 2025.
Pembebasan pajak tersebut mencakup sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA. Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban operasional lembaga pendidikan non-negara dan memungkinkan anggaran sekolah digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan mutu pembelajaran.
Deputi Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan terobosan yang belum pernah dijalankan oleh pemerintahan gubernur sebelumnya. Menurutnya, pembebasan pajak bukan sekadar soal fiskal, tetapi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan.
“Kebijakan ini tidak hanya soal pajak. Ini adalah bentuk keberpihakan terhadap pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang selama ini berperan besar dalam membuka akses belajar bagi warga Jakarta,” ujar Prastowo.
Namun, muncul pertanyaan penting di antara orang tua dan masyarakat: apakah kebijakan ini akan diikuti dengan penurunan biaya SPP atau uang sekolah untuk peserta didik?
Menurut sejumlah pengamat dan kalangan orang tua, status bebas pajak ini belum otomatis menjamin turunnya biaya SPP keluarga secara langsung. Kebijakan pembebasan PBB memang mengurangi beban fiskal bagi sekolah, tetapi struktur biaya pendidikan mencakup banyak komponen lain seperti gaji tenaga pengajar, pengembangan fasilitas, dan operasional harian yang tidak semua terkait pajak tanah atau bangunan.
Selain itu, diskusi rancangan aturan yang lebih luas terkait sekolah swasta gratis atau subsidi pendidikan di Jakarta pernah muncul sebelumnya, termasuk rencana penggratisan biaya SPP dan uang pangkal bagi sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu, seperti menerima dana BOS dan memiliki jumlah siswa minimum. Namun hingga kini, rencana tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara menyeluruh di banyak sekolah.
Beberapa sekolah yang menjadi pilot program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran sebelumnya menunjukkan bahwa sekolah yang ditunjuk dilarang menarik biaya kepada siswa dalam kuota yang ditetapkan, namun kebijakan tersebut masih dalam tahap terbatas dan uji coba.
Dengan demikian, meskipun pembebasan pajak memberikan ruang fiskal yang lebih longgar untuk sekolah swasta, putusan akhir terkait turunnya biaya SPP masih bergantung pada kebijakan internal masing-masing sekolah dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah daerah. Pemerhati pendidikan menyarankan agar orang tua terus memantau perkembangan aturan dan dialog antara lembaga sekolah dengan dinas pendidikan setempat.





























