Sebuah surat perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak viral di media sosial. Pasalnya, dalam surat tersebut tercantum besaran gaji yang hanya mencapai Rp139 ribu per bulan, angka yang dinilai sangat tidak layak dan memicu gelombang protes dari masyarakat.
Surat pengangkatan tersebut diketahui diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan telah ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu. Tangkapan layar dokumen itu menyebar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan, memancing beragam reaksi warganet.
Banyak pihak mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang dinilai jauh dari standar kelayakan hidup. Tak sedikit warganet yang menyayangkan minimnya penghargaan terhadap tenaga kerja yang telah lolos proses seleksi dan diangkat secara resmi sebagai aparatur pemerintah.
“Bagaimana mungkin pegawai pemerintah digaji Rp139 ribu per bulan? Ini tidak manusiawi,” tulis salah satu pengguna media sosial dalam kolom komentar unggahan yang viral.
Sejumlah kalangan juga menilai bahwa nominal tersebut berpotensi menurunkan semangat kerja serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Publik pun mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi sekaligus meninjau ulang kebijakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dompu maupun BKPSDM Dompu terkait polemik gaji PPPK Paruh Waktu tersebut. Masyarakat masih menunggu penjelasan apakah besaran gaji itu bersifat sementara, bagian dari skema tertentu, atau akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Viralnya surat pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara di daerah, khususnya terkait aspek kesejahteraan dan keadilan bagi pegawai pemerintah.





























