Apa itu Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan penyempurna dari regulasi sebelumnya dalam memberikan perlindungan bagi PTK yang terdiri dari perlindungan:
hukum
profesi
K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
HaKi
Perlindungan hukum mencakup :
tindak kekerasan
ancaman
diskrininatif
intimidasi; dan/ atau
perlakukan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.



































