Tren kekerasan di lingkungan sekolah dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diolah oleh GoodStats mengungkapkan bahwa jumlah laporan kekerasan di satuan pendidikan terus melonjak dari tahun ke tahun.
Pada 2020 tercatat sebanyak 91 kasus kekerasan di sekolah. Angka tersebut meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, kemudian naik lagi menjadi 194 kasus pada 2022. Lonjakan semakin terlihat pada 2023 dengan 285 kasus, lalu melonjak drastis menjadi 573 kasus pada 2024, dan mencapai 641 kasus sepanjang 2025.
Peningkatan ini dinilai memiliki dua sisi. Di satu sisi, bertambahnya laporan menunjukkan bahwa keberanian untuk melaporkan kasus kekerasan semakin meningkat. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah bukan lagi fenomena sporadis, melainkan persoalan serius yang terus mengemuka dalam dunia pendidikan.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tingginya kasus yang melibatkan relasi antara guru dan siswa. Pada 2025, sekitar 46 persen dari total kasus tercatat terjadi dalam hubungan guru–siswa. Kondisi ini memunculkan keprihatinan karena sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing justru cukup sering berada pada posisi pelaku.
Selain itu, kekerasan antar teman sebaya juga menjadi penyumbang kasus yang signifikan, yakni sekitar 31 persen dari total laporan. Sementara itu, 16 persen kasus melibatkan orang dewasa lain terhadap anak, dan sekitar 7 persen terjadi dalam relasi senior–junior di lingkungan sekolah.
Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), hingga kekerasan seksual. Seluruh bentuk kekerasan tersebut dinilai dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental siswa serta mengganggu rasa aman mereka dalam proses belajar.
JPPI bersama para pemerhati pendidikan menilai bahwa fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sekadar ulah “oknum”. Mereka menilai ada persoalan yang lebih mendasar, seperti budaya pendisiplinan yang masih menormalisasi kekerasan, ketimpangan relasi kuasa di lingkungan sekolah, serta lemahnya sistem pengawasan.
Selain itu, mekanisme pengaduan yang aman bagi murid juga dinilai belum sepenuhnya tersedia di semua sekolah. Akibatnya, banyak kasus yang sebelumnya tidak terungkap atau tidak tertangani secara optimal.
Di sisi lain, belum seluruh satuan pendidikan menerapkan secara serius regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Padahal aturan tersebut menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif bagi peserta didik.
Karena itu, para pemerhati pendidikan menilai sejumlah langkah perlu segera diperkuat, mulai dari penguatan etika profesi guru, pelatihan pencegahan kekerasan, penyusunan SOP penanganan kasus yang jelas, hingga keberpihakan yang tegas kepada korban.
Upaya tersebut dinilai mendesak dilakukan agar sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Tanpa langkah nyata, kekerasan di lingkungan pendidikan dikhawatirkan akan terus meningkat dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.



































