Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga honorer nasional.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 16 Mei 2026, Kemendikdasmen menyebut kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para guru yang selama ini tetap mengabdi di sekolah-sekolah daerah.
Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah tetap memiliki landasan hukum untuk menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024. Langkah ini dilakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, masih terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN aktif di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai sangat penting karena Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut dilakukan untuk memastikan guru honorer tidak kehilangan kesempatan mengajar akibat implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah juga terus melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari solusi penataan tenaga non-ASN tanpa mengganggu layanan pendidikan.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk Suryani.
Sejumlah guru di daerah mengaku merasa lebih tenang setelah aturan tersebut diterbitkan. Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah. Ia berharap kebijakan itu dapat berdampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional.
Hal serupa disampaikan Ni Putu Yeni Pramita yang juga mengajar di SMP Negeri 2 Kerambitan. Menurutnya, surat edaran tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran di sekolah dapat berjalan lebih optimal.
Dukungan juga datang dari Prengki Mahendra, guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu. Ia mengaku sebelumnya banyak guru honorer merasa cemas mengenai masa depan dan status mereka di sekolah negeri. Namun setelah SE diterbitkan, para guru merasa pengabdian mereka mulai mendapat perhatian pemerintah.
Prengki menyebut surat edaran tersebut bukan hanya dokumen administratif, tetapi bentuk pengakuan atas dedikasi guru honorer yang selama ini tetap mengajar di tengah berbagai keterbatasan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di Indonesia.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional sekaligus memberi semangat baru bagi guru di daerah untuk terus mendidik generasi penerus bangsa dengan lebih tenang dan fokus.










