Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPM-PDF) berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pencairan TPG bagi guru non-ASN di lingkungan SPM-PDF telah dimulai pada Triwulan I tahun 2026. Pada tahap awal, tunjangan disalurkan kepada 267 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Amien, pencairan TPG merupakan salah satu perhatian utama Kementerian Agama dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan prioritas pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dalam penguatan mutu pendidikan.
Ia menegaskan bahwa pemberian TPG merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi, profesionalisme, dan kontribusi para guru dalam mendidik generasi muda. Guru dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter, nilai-nilai moral, serta kompetensi peserta didik.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga terus melakukan berbagai perbaikan dalam sistem penyaluran tunjangan profesi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pencairan berjalan lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran sehingga hak-hak guru dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Amien menjelaskan bahwa penyaluran TPG bagi guru Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal akan dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan profesional dapat menerima haknya secara optimal.
Sementara itu, Direktur Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa TPG yang dicairkan saat ini diperuntukkan bagi guru non-ASN di lingkungan SPM-PDF Direktorat Pesantren yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi.
Menurut Basnang, keberadaan tunjangan profesi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para guru pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, tunjangan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran guru dalam membina karakter, akhlak, dan kompetensi peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kebijakan pencairan TPG ini mendapat perhatian positif karena menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap kontribusi guru non-ASN di pesantren yang selama ini berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan Islam. Dukungan kesejahteraan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan pendidikan.
Melalui penyaluran TPG yang dilakukan secara berkelanjutan, Kementerian Agama berharap kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pembelajaran yang lebih baik bagi para santri dan peserta didik di seluruh Indonesia.








