SDN Tanah Baru 3 memberikan klarifikasi atas kegaduhan di media sosial terkait dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang sempat mencuat setelah adanya keluhan dari salah seorang orang tua murid.
Pihak sekolah menegaskan bahwa informasi mengenai adanya praktik jual beli seragam di lingkungan SDN Tanah Baru 3 tidak benar.
Kepala SDN Tanah Baru 3, Endang Wahyudi, menyampaikan bahwa sekolah tidak pernah menyelenggarakan, mewajibkan, maupun terlibat dalam pengadaan seragam bagi peserta didik.
Dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok tertanggal 24 Juli 2026, Endang menjelaskan bahwa kegaduhan tersebut berawal dari adanya kesalahpahaman antara salah satu orang tua murid dengan pihak sekolah mengenai mekanisme pengadaan seragam.
“Di SDN Tanah Baru 3 tidak menyelenggarakan, mewajibkan maupun melakukan jual beli seragam kepada peserta didik. Yang terjadi adalah kesalahpahaman antara orang tua peserta didik dengan sekolah sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial,” tulis Endang dalam surat klarifikasinya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak sekolah mengaku telah mengundang komite sekolah serta perwakilan orang tua murid kelas I guna membahas mekanisme pengadaan seragam.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua murid dan tidak melibatkan pihak sekolah.
“Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, bukan pihak sekolah. Sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam di SDN Tanah Baru 3 dan sepenuhnya diserahkan kepada orang tua peserta didik,” jelas Endang.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 400.3.3.3/4472/P.SD/2026 tentang Himbauan Seragam Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau peserta didik, serta sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun membebani orang tua untuk membeli seragam baru saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas.









