Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada Juni 2026. Namun di tengah kabar gembira tersebut, masih ada satu hal yang menjadi perhatian banyak ASN di berbagai daerah, yakni kepastian pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja daerah yang besarannya berbeda-beda di setiap wilayah.
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang memenuhi ketentuan.
Meski demikian, sejumlah ASN masih menunggu kepastian terkait pencairan komponen tambahan di daerah masing-masing. Pasalnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama sehingga proses pembayaran tambahan penghasilan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Sementara itu, pemerintah pusat memastikan bahwa gaji ke-13 tetap mulai dicairkan pada Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
ASN dan PPPK yang belum melihat dana gaji ke-13 masuk rekening diimbau untuk bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran masing-masing instansi dan daerah.








