Poin Perubahan
Pada Senin, 21 Februari 2022 yang lalu, telah dilaksanakan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bersama Direktur KSPS Tendik Dr. Praptono, M.Ed dan Koordinator Pokja Tata Kelola KSPS Tendik Putra Asga Elevri, M.Si dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota PGP Angkatan 1 dan 2.
Adapun Poin Perubahan dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 adalah terkait pada kepemilikan Sertifikat Pendidikan dan Sertifikat Guru Penggerak. Poin Perubahan penting lainnya antara lain seputar golongan minimal III/b bagi Guru dengan status PNS dan Guru Ahli Pertama bagi PPPK kecuali Guru yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Pada perubahan Permen ini, Proses Penyiapan Calon Kepala Sekolah diganti dengan Pendidikan Guru Penggerak.
Beban Kerja
Beban kerja Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
- Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada Peserta Didik
- Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif
- Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan
- Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik
Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Kualifikasi Akademik menjadi syarat yang paling utama. Guru minimal lulusan Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Sertifikat Guru Penggerak juga menjadi syarat penting. Syarat Golongan atau Jenjang Jabatan khusus bagi PNS dengan Golongan minimal III/b dan bagi Guru PPPK minimal dengan jenjang jabatan Guru Ahli Pertama.
Penilaian Kerja juga menjadi faktor penting yaitu memiliki hasil penilaian kinerja guru minimal “Baik” selama dua tahun terakhir untuk masing-masing unsur penilaian. Syarat-syarat lainnya seperti Syarat Berkelakuan, Kesehatan, Usia, dan syarat Pengalaman Manajerial.
Mekanisme Peubahan
- Kepala Sekolah yang masih melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Lama, tetap melaksakan tugasnya sampai masa peridodenya berakhir.
- Guru yang telah memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah yang diterbitkan sampai dengan akhir tahun 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan Peraturan Baru.
- Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasn Guru sebagai Kepala Sekolah, berlaku sejak tanggal 27 Desember 2021. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, namun Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/ HK/2018) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Unduh Materi
Berikut ini merupakan Materi Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021