Menindaklanjuti perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu bergabungnya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan unit utama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah maka berdampak pada pengelolaan Aplikasi Dapodik sebagaimana yang biasa digunakan dalam pengumpulan data dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan mengembangkan Aplikasi Dapodik versi baru untuk satuan pendidikan di semua jenjang.
Terkait pengembangan Aplikasi Dapodik versi baru tersebut, maka sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan ditutup pada Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB. Ditargetkan Aplikasi Dapodik versi baru akan selesai dan dirilis pada awal bulan Juni 2020.
Beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh Sekolah adalah sebagai berikut.
- Sekolah melakukan pemuktahiran data pokok pendidikan semester 2 tahun ajaran 2019/2020 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b. Aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Sekolah melaksanakan percepatan pemuktahiran data serta meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data yang dikirmkan melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Jika ditemukan terdapat data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan keuangan Negara, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Sekolah melakukan verifikasi data pokok pendidikan yang dikirimkan serta mengesahkan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dihasilkan oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal pertanggungjawaban kebenaran data.
- Sekolah melakukan pengisian nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegerasi dengan Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b kepada seluruh sekolah dalam rangka pemuktahiran data pokok pendidikan.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan percepatan pengumpulan data melalui pemantauan progres pengiriman data dari sekolah serta memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi. Jika ada sekolah yang tutup atau bergabung, segera dilakukan pemuktahiran data melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menugaskan Pengawas Sekolah untuk mendorong pengiriman data dari sekolah serta pengawasan kualitas data pokok pendidikan yang dikirimkan sekolah.
- Pengawas sekolah sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong progres pengiriman data pokok pendidikan serta melaksanakan validasi kebenaran data yang dikirimkan oleh sekolah.
- LPMP melakukan pendampingan peningkatan kualitas data pokok pendidikan sesuai dengan kewenangannya.