Nasib Honorer yang Lulus PPPK tapi Belum Diangkat hingga 1 Oktober 2025: Apa Saja Konsekuensinya?
Jakarta — Bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahap 1 maupun tahap 2, namun sampai tanggal 1 Oktober 2025 belum juga diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sejumlah konsekuensi dan tantangan administratif mulai muncul. Berikut penjelasannya:
1. Risiko Tertundanya Status ASN dengan Hak & Kewajiban Terbatas
Meski sudah lulus seleksi, mereka belum sepenuhnya memiliki status ASN PPPK penuh waktu. Hal ini berarti hak seperti gaji formal PPPK, jaminan karier, dan tunjangan tertentu belum bisa dinikmati secara penuh hingga proses pengangkatan selesai.
2. Kemungkinan Penempatan lewat Skema Optimalisasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut bahwa peserta yang lulus PPPK tapi belum diangkat bisa masuk ke dalam kebijakan optimalisasi formasi, apabila ada formasi kosong setelah proses seleksi reguler. Skema optimalisasi ini bisa mempertemukan lulusan PPPK dengan posisi di instansi yang masih membutuhkan. Namun, peserta yang menolak penempatan melalui optimalisasi bisa saja dikenai sanksi, terutama jika penolakan dianggap tanpa alasan yang sah.
3. Skema PPPK Paruh Waktu sebagai Alternatif
Mereka yang lulus tapi belum diangkat bisa diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema ini memberikan status kepegawaian, meski dengan jam kerja terbatas dan hak yang tentunya belum setara PPPK penuh waktu
Sebagai catatan, setiap instansi harus mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai kapasitas dan anggaran yang dimiliki.
4. Tekanan dari Kebijakan Penghapusan Honorer
Pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga honorer harus diselesaikan statusnya melalui jalur ASN, termasuk PPPK.
Bagi yang belum diangkat, terdapat risiko kehilangan posisi sebagai tenaga honorer di instansi apabila regulasi penghapusan honorer dijalankan secara konsisten di daerah.
Namun, belum ada kebijakan pusat yang menyatakan pemecatan massal otomatis bagi honorer yang belum diangkat, meskipun sejumlah instansi daerah mulai “merumahkan” honorer yang belum diangkat.
5. Kewajiban Menunggu Proses Birokrasi & Usulan Formasi
Proses pengangkatan PPPK melibatkan langkah administratif, mulai dari usulan formasi instansi, verifikasi data, hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIP).
Oleh karenanya, meskipun seseorang sudah lulus seleksi, belum tentu dia langsung memperoleh NIP atau surat pengangkatan.
Dalam situasi ini, peserta harus bersabar dan aktif memantau kemajuan proses pengangkatan di instansi terkait dan BKN.
6. Sanksi Jika Mengundurkan Diri Setelah Penetapan
Jika seseorang yang lulus PPPK kemudian mengundurkan diri setelah tahap akhir seleksi atau setelah ditetapkan NIP, ia bisa dikenai larangan ikut seleksi ASN selama 2 tahun serta denda finansial. Namun, jika pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan NIP atau sebelum masa DRH (Daftar Riwayat Hidup) disahkan, sanksi bisa tidak berlaku.
Kesimpulan & Imbauan
Lulus seleksi PPPK bukan jaminan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Bagi honorer yang sudah dinyatakan lulus:
- Waspadai penundaan administratif dan kecermatan instansi dalam mengusulkan formasi
- Perhatikan peluang optimalisasi dan skema PPPK paruh waktu
- Hindari mundur setelah penetapan resmi, karena risiko sanksi cukup berat
- Pantau informasi resmi dari BKN, KemenPAN-RB, dan instansi daerah terkait status pengangkatan








































