Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK tahun 2026, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur penyesuaian gaji pokok dan tunjangan ASN.
Kepastian ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Kenaikan gaji ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik.
“Mulai tahun anggaran 2026, gaji ASN akan disesuaikan dengan mempertimbangkan inflasi, kemampuan fiskal, dan peningkatan kinerja. Peraturan Presiden sudah resmi diterbitkan dan siap diimplementasikan,” ujar Deputi BKN Bidang Pengembangan Pegawai.
Sementara itu, Menteri PANRB menambahkan bahwa kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di berbagai instansi pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan profesionalisme ASN, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem merit dan tata kelola SDM aparatur yang berintegritas.
Adapun detail besaran kenaikan gaji akan diumumkan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi turunan dari Perpres tersebut diterbitkan dalam waktu dekat.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya bahwa peningkatan kesejahteraan ASN akan berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.