Banyak tenaga honorer yang kini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa lega karena status mereka sudah lebih jelas. Namun, masih muncul pertanyaan: apakah nasib mereka kini benar-benar terjamin?
Faktanya, meskipun PPPK memiliki status yang sah sebagai aparatur sipil negara (ASN), ada beberapa hal yang membedakannya dari pegawai negeri sipil (PNS). PPPK memang mendapatkan gaji, tunjangan, serta jaminan yang bersumber dari APBN atau APBD, namun mereka tidak otomatis memiliki masa kerja seumur hidup seperti PNS.
Masa kerja PPPK mengikuti kontrak perjanjian kerja, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Selain itu, PPPK tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS jika memenuhi syarat dan kinerja dinilai baik.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB memastikan bahwa sistem kepegawaian ASN, baik PNS maupun PPPK, terus diperkuat agar kesejahteraan dan kepastian kerja lebih terjamin. Meski begitu, para PPPK diimbau tetap menjaga profesionalisme dan kinerja, karena evaluasi berkala menjadi dasar utama perpanjangan kontrak mereka.
	    	





















		    











