Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika ingin beralih status, para PPPK wajib mengikuti seleksi resmi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026, sesuai mekanisme rekrutmen nasional.
“Tidak ada mekanisme otomatis bagi PPPK untuk menjadi PNS. Keduanya adalah dua status ASN yang berbeda, dan pengangkatan PNS hanya dapat dilakukan melalui proses seleksi CPNS resmi yang terbuka untuk umum,” tegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dalam keterangan resminya, Kamis (6/11/2025).
Pernyataan ini muncul setelah beredar kabar di media sosial bahwa PPPK berprestasi dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes. BKN membantah keras isu tersebut dan menegaskan bahwa prosedur rekrutmen ASN tetap berdasarkan sistem merit dan seleksi terbuka.
Dalam sistem kepegawaian nasional, PPPK dan PNS sama-sama termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara), namun memiliki perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian dan hak karier.
📌 Perbedaan utama:
- PNS berstatus pegawai tetap dan berhak atas pensiun penuh dari negara.
- PPPK berstatus pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu dan tidak otomatis mendapat pensiun penuh.
“PPPK memiliki hak dan perlindungan yang sama dalam bekerja, tapi statusnya tetap kontrak. Jika mereka ingin menjadi PNS, maka harus bersaing kembali dalam seleksi CPNS sebagaimana peserta lainnya,” lanjut BKN.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa dalam formasi CPNS 2026 mendatang, PPPK tetap diperbolehkan untuk mendaftar, asalkan memenuhi syarat formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip sistem merit, di mana setiap ASN — baik PNS maupun PPPK — dinilai berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan status atau masa kerja semata.
“Seleksi ASN 2026 akan dirancang lebih terbuka dan kompetitif. Semua warga negara, termasuk PPPK aktif, punya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, tetapi tetap melalui jalur tes resmi,” ujar pejabat Kementerian PANRB.
Langkah tegas ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat terkait sistem karier PPPK dan PNS, serta untuk menjaga keadilan dalam proses rekrutmen aparatur negara.
Dengan begitu, status PPPK tetap terpisah dari PNS, namun keduanya memiliki tujuan yang sama — memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Indonesia.
































