Keberadaan guru honorer dinilai masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan Indonesia. Meski pemerintah terus melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para ahli pendidikan menegaskan bahwa negara tidak akan pernah sepenuhnya lepas dari kebutuhan akan guru honorer.
Salah satu alasan utamanya adalah jumlah kebutuhan guru yang selalu berubah-ubah, terutama karena pensiunnya guru setiap tahun serta kebutuhan formasi baru di sekolah-sekolah yang berkembang. Kondisi ini membuat keberadaan guru honorer menjadi solusi tercepat dalam mengisi kekosongan tenaga pendidik.
Selain itu, proses seleksi dan pengangkatan ASN PPPK yang membutuhkan waktu panjang seringkali tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak di sekolah. Akibatnya, guru honorer masih menjadi tenaga yang diandalkan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Di sisi lain, distribusi guru ASN yang belum merata membuat beberapa daerah—terutama daerah terpencil—masih sangat bergantung pada guru honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Para pemerhati pendidikan menilai bahwa selama sistem pendidikan masih menghadapi tantangan distribusi, formasi, dan regenerasi guru, maka guru honorer akan tetap dibutuhkan sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Dengan demikian, meski upaya peningkatan kesejahteraan guru terus dilakukan, peran guru honorer tetap menjadi elemen yang mengambil posisi strategis dalam dunia pendidikan Indonesia.





































