Proses penetapan PPPK paruh waktu masih menghadapi jalan terjal. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa dari total 1,24 juta usulan formasi PPPK paruh waktu, baru sekitar 15 persen yang berhasil diterbitkan Surat Keputusan (SK).
Kondisi ini memicu keprihatinan publik, terutama para tenaga pendidikan dan kesehatan yang telah lama menantikan kepastian status kerja mereka. Banyak yang menilai lambannya proses ini berpotensi menghambat pelayanan publik di berbagai daerah.
BKN menjelaskan bahwa rendahnya persentase penerbitan SK disebabkan oleh beberapa faktor krusial. Pertama, banyak pemerintah daerah belum menyelesaikan verifikasi dan validasi dokumen, sehingga proses penetapan tidak bisa dilanjutkan. Kedua, sejumlah daerah masih mengalami kesulitan dalam penyesuaian kebutuhan formasi dengan kemampuan anggaran, terutama untuk unit kerja yang membutuhkan tenaga tambahan dalam jumlah besar.
Selain itu, BKN juga mencatat adanya ketidaksesuaian data administrasi yang harus diperbaiki oleh instansi pengusul sebelum SK dapat diterbitkan. Hal ini membuat proses penetapan memerlukan waktu lebih panjang daripada yang diperkirakan.
Meski demikian, BKN menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan SK PPPK paruh waktu. Instansi daerah diminta segera melengkapi data dan memperbaiki dokumen yang masih bermasalah agar tenaga PPPK dapat segera memperoleh kepastian status dan mulai bekerja sesuai kebutuhan.
Publik kini berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bergerak lebih cepat, mengingat keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting untuk memperkuat layanan publik di seluruh Indonesia.





































