Jakarta — Polemik mengenai masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memanas setelah pernyataan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi sorotan. Dalam sebuah pernyataan resmi, BKN menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak PPPK sangat bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah.
Pernyataan ini muncul di tengah beredarnya kekhawatiran para ASN PPPK mengenai keberlanjutan kontrak lima tahun yang selama ini dijanjikan. Menurut BKN, masa kontrak memang dapat mencapai lima tahun, namun hal tersebut tidak bersifat mutlak, karena tetap menyesuaikan kemampuan anggaran tiap instansi.
“Kalau anggarannya nggak ada, ya kontrak bisa berakhir. Itulah prinsip PPPK sesuai aturan. Pembaruan kontrak harus melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” ujar pejabat BKN dalam penjelasannya.
BKN juga menegaskan bahwa mekanisme perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis. Setiap instansi wajib melakukan evaluasi kebutuhan formasi, kinerja pegawai, serta kemampuan pembiayaan sebelum memutuskan memperpanjang atau mengakhiri kontrak PPPK.
Pernyataan ini langsung menimbulkan reaksi di kalangan PPPK. Banyak pegawai menyatakan kekhawatirannya, terutama mereka yang bertugas di daerah dengan ketergantungan besar pada dana pusat.
Sementara itu, beberapa pakar kebijakan publik menilai pemerintah perlu membuat kejelasan regulasi yang lebih kuat, agar kepastian kerja PPPK tidak menjadi isu yang berulang setiap tahun.
Dengan semakin dekatnya masa evaluasi kontrak bagi sebagian PPPK, pernyataan BKN ini berhasil memicu diskusi panas di berbagai grup tenaga ASN. Banyak pihak berharap pemerintah memberikan solusi yang lebih menjamin stabilitas karier para pegawai PPPK di seluruh Indonesia.


































