Dewan Nasional Austria telah mengesahkan undang-undang larangan penggunaan jilbab di sekolah untuk anak perempuan di bawah usia 14 tahun pada Kamis (11/12/2025).
Larangan pemakaian di atas berlaku untuk semua bentuk cadar Islami termasuk hijab dan burqa.
Aturan rencananya akan berlaku mulai Februari 2026 bagi anak perempuan di sekolah negeri maupun swasta.
France24 menuliskan bahwa di tahap awal, peraturan baru bakal dijelaskan kepada pendidik, orang tua, dan anak-anak tanpa sanksi bagi pelanggar.
Namun, jika anak perempuan melanggar berulang kali, denda mulai 150-800 euro (setara Rp2,9 juta-Rp15,5 juta) menanti para orang tua.
Undang-undang baru tentang larangan jilbab diajukan oleh koalisi pemerintahan dari tiga partai sentris, yakni Partai Rakyat Austria (ÖVP), Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan Neos.
Pemimpin parlemen dari partai liberal Neos, Yannick Shetty, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah tindakan melawan agama.
“Ini bukan tentang membatasi kebebasan, tetapi tentang melindungi kebebasan anak perempuan hingga usia 14 tahun,” tutur Yannick menjelang pemungutan suara pada Kamis seperti dikutip dari The Guardian.
“Jilbab bukan hanya sekadar pakaian. Fungsinya, terutama bagi anak perempuan di bawah umur, untuk melindungi mereka dari pandangan laki-laki. Jilbab membuat perempuan menjadi objek seksual,” tambahnya.
Di sisi lain, berbagai organisasi, salah satunya Amnesty International Austria mengkritik rancangan undang-undang tersebut.
Mereka menilai rancangan undang-undang tersebut “menyiratkan diskriminasi terang-terangan terhadap gadis Muslim” dan menggambarkannya sebagai “ekspresi rasisme anti-Muslim”.
Badan resmi yang diakui mewakili komunitas Muslim di Austria, IGGOe, mengatakan larangan tersebut “mengancam kohesi sosial”. Mereka juga menyatakan menyatakan bahwa “bukannya memberdayakan anak-anak, mereka justru distigmatisasi dan dimarginalkan”.



































