- Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban,saksi terlapor, orang tua, atau wali pendamping dan atau ahli
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban,saksi pelapor, dan atau pelapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan, jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain.
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog, tenaga medis, tenega kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Direktorat PAUD mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menjadi pengampu jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengajak Satuan Pendidikan yang berada di wilayahnya segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan PAUD untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Lalu, apa saja ya wewenang TPPK di satuan PAUD?