Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberhentikan 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan berbagai alasan mulai dari pemalsuan dokumen hingga kasus pungutan uang atau pungli.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang banding yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta, pada Kamis (27/11).
Adapun jenis kasus disiplin yang diangkat ASN dalam sidang banding terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan verifikasi resmi, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang.




































