Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan
- Mahasiswa meninggal dunia
- Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur mandiri, atau lainnya
- Mahasiswa melakukan cuti akademik karena selain sakit, atau karena sakit lebih dari 2 semester
- Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
- Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945
- Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah
Sub Koordinator KIP Kuliah Muni Ika mengatakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi selama maksimal 2 semester.