Isu biaya pendidikan tinggi di Indonesia jadi perhatian di masa penerimaan mahasiswa baru. Banyak pihak, terutama orang tua mahasiswa baru, sebut uang kuliah di PTN Indonesia kian tahun semakin naik.
Sebagai negara yang masuk kategori berkembang menuju maju, Indonesia belum menggratiskan biaya pendidikan tinggi. Kondisi ini berbeda dengan negara maju yang jadi anggota OECD seperti Swedia, Finlandia, Islandia, hingga Jerman yang menggratiskan biaya pendidikan di kampus negeri maupun swasta mereka.
Ini kata Kemendikbud soal kuliah di PTN tidak gratis!
Plt Sekretaris Direktorat jendral Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Tjahjandarie PhD jelaskan sifat pendidikan tinggi di indonesia sebagai tertiary edication yakni bukan pendidikan wajib, melainkan pilihan.
Dana Pendidikan Tinggi RI Tidak cukup.
” walau pemerintah bisa memberikan pendanaan BOPTN sama dengan BKT, maka pendidikan tinggi di negeri ini akan gratis. tetapi permasalahannya, dana pendidikan kita tidak bisa mencukupi karena prioritas utamanya tetap untuk pendidikan wajib yakni SD dan SMP”
Kemendikbudristek tetapkan permendibudristek Nomir 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Aturan ini berikan penegasan kelompok UKT 1 sebesar Rp . 500 ribu dan UKT sebesar Rp 1 juta jadi standar minimal PTN
Melalui aturan ini ditetapkan proporsi mahasiswa yang menerima UKT 1 dan UKT 2 minima 20% dan bisa lebih sesuai aturan yang dibuat di kampus. Selebihnya , PTN diberikan kewenangan menetapkan kelompok UKT 3 dan seterusnya.
Kelompok UKT 3 ke atas
Tjitjik sebut PTN diharuskan menetapkan UKT tertinggi yang tidak boleh melebihi BKT. Aturan penetapan UKT lainnya bisa disusun PTN dengan sifat UKT berkeadilan.