Gelombang desakan publik untuk meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN penuh terus menguat. Aspirasi ini muncul dari berbagai kalangan, mulai dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga pegawai teknis yang menilai bahwa beban kerja PPPK sejatinya tidak berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS.
Para PPPK menilai bahwa mereka berkontribusi besar dalam pelayanan publik, tetapi masih menghadapi sejumlah keterbatasan, termasuk tidak adanya jaminan jenjang karier jangka panjang, aturan kepangkatan, serta akses terbatas terhadap beberapa fasilitas kepegawaian. Kondisi ini memunculkan dorongan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait kedudukan PPPK.
Sejumlah organisasi profesi, komunitas tenaga honorer, hingga pemerhati kebijakan publik juga secara terbuka menyuarakan agar status PPPK dapat ditingkatkan menjadi ASN penuh demi kepastian kerja dan keadilan antara sesama pelayan masyarakat.
Desakan ini semakin menguat seiring kebutuhan pemerintah untuk memperkuat kualitas layanan publik melalui aparatur yang profesional, stabil, dan memiliki kepastian karier. Publik berharap pemerintah segera merespons aspirasi ini dengan kebijakan yang lebih jelas dan berpihak pada kesejahteraan PPPK.
Perubahan status PPPK menjadi ASN penuh dinilai banyak pihak sebagai langkah strategis untuk memperkuat birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal di seluruh sektor.





































