Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik di Jakarta pada 18–20 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi ruang uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Forum tersebut digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan sekaligus memperbarui regulasi terkait pendirian satuan pendidikan. Tiga aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2013, Nomor 36 Tahun 2014, dan Nomor 84 Tahun 2014, dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan pendidikan saat ini, sehingga perlu disatukan dan disesuaikan dalam regulasi yang lebih mutakhir.
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Eko Susanto, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini memiliki urgensi tinggi untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam proses perizinan pendirian satuan pendidikan. Menurutnya, regulasi yang jelas dan sederhana akan membantu mempercepat penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Eko juga menyoroti masih adanya ketimpangan akses pendidikan di sejumlah wilayah. Hingga kini, masih terdapat kecamatan yang belum memiliki daya tampung sekolah yang mencukupi untuk menampung peserta didik. Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong pemerataan akses pendidikan sekaligus menjawab tantangan kebutuhan layanan pendidikan formal dan nonformal di berbagai daerah.
Forum Konsultasi Publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pemerintah pusat dan daerah, praktisi pendidikan, akademisi, pengelola satuan pendidikan, serta organisasi masyarakat. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, dan kritik terhadap substansi rancangan peraturan yang disusun.
Melalui konsultasi publik ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya terhadap prinsip partisipasi semesta dalam perumusan kebijakan pendidikan. Masukan yang dihimpun diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan pendidikan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.



























