Pertengahan pekan kemarin saya ikut mendampingi pak Menag Prof Nasaruddin Umar untuk hadir dalam Rapat Badan Legislasi membahas pandangan Kemenag terkait UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di ruang rapat Badan Legislasi DPR Senayan Jakarta (19/11). Pada kesempatan tersebut pak Menag menyoroti ketimpangan anggaran bagi guru madrasah. Menag menilai disparitas anggaran saat ini masih menjadi persoalan besar.
Turut hadir, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Atip beserta jajaran. Hadir juga, para pejabat eseleon I dan II dari Kemenag dan Kemendikdasmen serta para anggota Dewan dari Komisi VIII dan Badan Legislasi.
Kementerian Agama saat ini membina lebih dari 1,15 juta guru. Dari jumlah itu, 95% merupakan guru swasta. Sementara alokasi anggaran untuk madrasah jauh tertinggal dibanding sekolah umum.
Akan hal ini, atas arahan pak Menteri, saya mengusulkan dalam forum rapat tersebut mekanisme guru inpassing sebagai solusi penyetaraan pangkat dan kesejahteraan guru non-ASN. Saya juga minta agar pengelolaan guru dan dosen agama di seluruh sekolah dan perguruan tinggi menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama.
Kemenag juga turut mengusulkan penyempurnaan sistem tunjangan profesi berbasis portofolio menjadi berbasis kinerja, serta penegasan aspek filosofis pendidikan yang menekankan pembentukan karakter.
Dalam hal ini, Baleg DPR menyatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan revisi UU Guru dan Dosen pada tahap berikutnya.





































