Praktik setoran dana dengan dalih “uang syukuran” yang menyasar para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Rembang dikabarkan kembali terjadi.
Dilansir dari Suara Merdeka, isu lama ini kembali ke permukaan setelah adanya pertemuan antara jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dengan belasan jurnalis pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa setiap guru diduga diminta menyetor Rp100 ribu dari dana sertifikasi mereka.
Praktik ini disinyalir sudah menjadi rahasia umum di kalangan tenaga pendidik dan dananya disebut-sebut mengalir hingga ke pihak dinas.
Berdasarkan laporan Suara Merdeka, seorang guru ASN yang identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya praktik tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski secara teknis merupakan setoran, uang tersebut selalu dibahasakan sebagai bentuk rasa syukur atas cairnya tunjangan.
“Iya betul, memang ada. Tapi, ya itu istilahnya syukuran,” ujarnya, dikutip dari Suara Merdeka.

































