Merdeka Belajar adalah program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Menurut Nadiem, kompetensi Guru di level apapun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi.
Konsep Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim terdorong karena keinginannya menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu. Pokok-pokok kebijakan Kemdikbud RI tertuang dalam paparan Mendikbud RI di hadapan para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, di Jakarta pada 11 Desember 2019 yang lalu.
Ada empat pokok kebijakan baru Kemdikbud RI, yaitu.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Situasi saat ini
a. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini.
b. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak. - Arahan kebijakan baru
a. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
b. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb)
c. Guru dan Sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.
d. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ujian Nasional (UN)
- Situasi saat ini
a. Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran.
b. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu.
c. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.
d. UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. - Arahan kebijakan baru
a. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
b. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
c. Literasi : Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa.
d. Numerasi : Kemampuan bernalar menggunakan matematika.
e. Karakter : Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinekaan, dan perundungan.
f. Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong Guru dan Sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
g. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Situasi saat ini
a. Format : Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
b. Komponen : RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
c. Durasi Penulisan : Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri - Arahan kebijakan baru
a. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP
b. 3 Komponen Inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri) : Tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, asesmen.
c. RPP cukup dibuat 1 halaman
d. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
- Situasi saat ini
Tujuan peraturan PPDB zonasi:
a. Memberikan akses pendidikan berkualitas
b. Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal
Pembagian Zonasi
a. Jalur Zonasi: minimal 80%
b. Jalur Prestasi: maksimal 15%
c. Jalur Perpindahan: maksimal 5%
Implementasi
a. Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
b. Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
c. Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru - Arahan kebijakan baru
a. Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
b. Pembagian zonasi : jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan maksimal 5%, jalur prestasi sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
c. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
d. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru