- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu atau SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Persyaratan di atas diwajibkan apabila pendaftar tidak dapat memenuhi salah satu dari 4 persyaratan di bawah ini:
- Memiliki KIP Pendidikan Menengah
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang sosial, misalnya:
– Peserta berasal dari keluarga yang ikut serta dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
– Peserta berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil toga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Calon penerima berasal dari panti sosial atau panti asuhan.