Pemerintah mengingatkan pegawai honorer yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar lebih disiplin dan profesional. Pasalnya, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK paruh waktu pada tahun 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik serta memastikan aparatur yang direkrut benar-benar memenuhi standar kinerja dan integritas. PPPK paruh waktu tetap terikat kontrak kerja yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Berikut 12 alasan PPPK paruh waktu dapat diputus kontraknya:
- Kinerja tidak memenuhi target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.
- Sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
- Melanggar disiplin ASN, termasuk etika dan tata tertib instansi.
- Tidak memenuhi jam kerja sesuai ketentuan PPPK paruh waktu.
- Melakukan pelanggaran hukum atau tersangkut perkara pidana.
- Terbukti melakukan tindakan indisipliner berat, seperti penyalahgunaan wewenang.
- Memberikan data palsu saat proses rekrutmen atau selama masa kerja.
- Tidak mampu melaksanakan tugas jabatan karena alasan profesional atau kompetensi.
- Melanggar klausul kontrak kerja yang telah disepakati.
- Tidak lulus evaluasi kinerja berkala yang dilakukan instansi.
- Terlibat konflik kepentingan yang merugikan instansi atau negara.
- Kebutuhan organisasi berakhir, sehingga jabatan paruh waktu dinyatakan tidak lagi diperlukan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan kontrak tidak dilakukan secara sepihak tanpa prosedur. Setiap keputusan akan melalui evaluasi kinerja, pembinaan, serta peringatan bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Bagi honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu, pemerintah mengimbau agar menjaga disiplin, meningkatkan kinerja, serta memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh. Hal ini penting agar status kepegawaian tetap aman dan peluang perpanjangan kontrak di masa mendatang tetap terbuka.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan sistem PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

































