Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum guru SMA di Kabupaten Karanganyar terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo memastikan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiamto, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan unsur pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi. Dengan demikian, penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Sudarmiamto kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak keluarga, serta saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. AKP Sudarmiamto menyebut, penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tambahan dan penguatan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih mendalami peran terlapor dan melengkapi alat bukti. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, mengingat terduga pelaku merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi peserta didik. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya anak di bawah umur.
Polresta Solo juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi menjaga proses hukum tetap berjalan dengan baik serta melindungi psikologis korban.
Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara berat dan sanksi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




























