Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan jam masuk sekolah SMA/SMK asal pukul pukul 5.30 WITA. Kebijakan itu menggaet sorotan publik.
Kebijakan itu pertama viral ketika Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar aktivitas belajar mengajar spesifik SMA serta Sekolah Menengah kejuruan di Kupang dimulai pukul 05.00 WITA. Dilansir Antara, Rabu (tiga/1), pernyataan Gubernur Viktor disampaikan dalam rendezvous dengan sejumlah guru dan kepala SMA dan SMK pada Kota Kupang di Rabu (23/dua).
“Anak itu wajib dibiasakan bangun pukul 04.00 Wita sebagai akibatnya pukul 04.30 Wita mereka sudah harus jalan ke sekolah sebagai akibatnya pukul 05.00 Wita telah harus pada sekolah. supaya apa, ikut pandangan hidup kerja,” ujar Viktor dalam video viral tadi ditinjau, Rabu (sepertiga/2023).
“Sekolah Menengah Pertama nggak boleh, bila Sekolah Menengan Atas beliau mulai tidur pukul 10.00 Wita jadi pukul 04.00 beliau sudah wajib bangun, relatif tidur enam jam. Mandi 1/2 jam, setengah jam bepergian, pada kota ini tidak jauh, 30 mnt sudah hingga sekolah, pukul 05.00,” tambahnya.
Hal ini tentu tidak sinkron menggunakan jam masuk sekolah di Indonesia. biasanya, siswa pada Indonesia akan masuk sekolah pukul 7 pagi. Apa yang menjadi alasan kebijakan ini?
kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi buka bunyi soal alasan masuk sekolah pukul lima pagi itu. dia mengatakan, aturan tersebut dalam rangka menaikkan mutu pendidikan yg layak.
“Ini buat memulihkan serta mempertinggi mutu pendidikan pada NTT,” istilah Disdikbud NTT Linus pada detikNews, Rabu (sepertiga/2023).
Linus menyebut kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan buat melatih karakter peserta didik. Harapannya, peserta didik akan lebih disiplin belajar dan menciptakan asal daya manusia di NTT.
“Utamanya untuk melatih karakter agar anak-anak kita mampu disiplin belajar,” ujar Linus.
Kebijakan ini pun menuai pro serta kontra dalam rakyat. Kritik tiba tidak hanya dari perkumpulan pengajar, akan tetapi jua Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemdikbudristek) sampai Komisi X dpr RI.
Kemendikbud Ingatkan Pemprov NTT buat penilaian Kebijakan
Menanggapi hal ini, Kemendikbudristek tengah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kupang. kepala Biro kolaborasi serta hubungan rakyat Kemdikbudristek, Anang Ristanto berkata, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan serta memperhitungkan dampak yang mungkin terjadi asal setiap kebijakan bidang pendidikan.
“krusial jua dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan asal aneka macam pemangku kepentingan serta masyarakat termasuk orang tua,” ucap Anang dikutip asal detiknews
Anang mengingatkan, agar hak peserta didik diperhatikan dalam proses belajar mengajar. sehingga visi Merdeka Belajar berjalan di sekolah.
“dalam melaksanakan banyak sekali kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen buat selalu melindungi hak siswa untuk bisa belajar dengan safety dan menyenangkan di sekolah,” terangnya.
DPR Nilai Sekolah Pukul 5 Pagi Rugikan peserta didik dan Orang Tua
ad interim itu, ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Syaiful Huda mengkritik hukum masuk SMA/SMK pada NTT jam 5 pagi. Menurutnya, hukum itu merugikan siswa serta orang tua sebagai akibatnya perlu dikaji dengan matang.
“Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yg meminta saat pembelajaran siswa SMA/SMK pada Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan peserta didik serta orang tua siswa. Meskipun sebagai ketua wilayah yg bertanggung jawab di penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Menengan Atas/SMK, baiknya kebijakan yg dikeluarkan harus sesuai kajian matang,” kata Huda dikutip dari detiknews.
Huda mengatakan, berdasarkan gosip yg diterimanya, belum ada kajian akademis dari kebijakan tadi. Gubernur Laiskodat hanya memberikan ke ketua dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan. Kebijakan itu disebut belum tersosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan, baik tenaga kependidikan juga para siswa.
“Maka masuk akal saja Bila kebijakan tadi menerima poly respons negatif di level publik NTT,” kata Huda.
Huda melanjutkan, sekolah tidak perlu memulai aktivitas belajar pukul 5 pagi buat menanamkan kedisiplinan. Menurutnya saat sekolah dimulai pukul lima pagi, maka siswa wajib bersiap setidaknya sejak pukul 4 pagi. dia lantas menyoroti keamanan siswa dan syarat transportasi.
“Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi waktu perjalanan ke sekolah. Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. karena jumlah sekolah Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan relatif tak sebesar SD sebagai akibatnya sempurna akan menyulitkan para siswa,” pungkasnya.
terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT merevisi jam masuk sekolah peserta didik SMU/Sekolah Menengah kejuruan pada Kota Kupang, khususnya kelas XII, dari sebelumnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita. Kebijakan tersebut resmi diterapkan Selasa (28/2/2023). Uji coba jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita diterapkan pada 10 sekolah SMA/Sekolah Menengah kejuruan.