Apa itu Tenaga Honorer ?
Tenaga Honorer adalah tenaga selain PNS dan PPPK yang melaksanakan tugas ASN di intansi pemerintah
Tenaga honorer akan dihapuskan?
Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Sesuai SE Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022, apabila Intsansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) dan pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer.
Bagaimana mekanisme penataan tenaga honorer?
Sesuai SE Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022
- Melakukan pemetaan pegawai non – ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan.diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK
- Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN
- Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan mellaui Tenaga Alih Daya oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.
- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS mauoun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023
- Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non -ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menajdi bagian dari objek temuan pemerikasaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Kapan batas waktu penaataan tenaga honorer?
Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakukan 5 tahun sebagimana tersebut dalam Pasal 99 Ayat (1) jatuh apda tanggal 28 November 2023.