Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menambah jumlah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah terdampak bencana pada tahun 2026. Total penerima tahun depan ditetapkan mencapai 65.871 guru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan dan perlindungan hak-hak guru, khususnya mereka yang mengabdi di wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan akses layanan dasar.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi guru yang tetap menjalankan tugas pendidikan di tengah kondisi sulit, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga risiko bencana alam. Dukungan finansial tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan motivasi dan stabilitas ekonomi para pendidik.
Selain penambahan penerima pada 2026, Kemendikdasmen juga mengklaim bahwa penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Capaian ini disebut sebagai hasil perbaikan sistem pendataan, verifikasi, serta mekanisme distribusi yang lebih terintegrasi dan akuntabel.
“Pemenuhan hak guru menjadi prioritas utama. Kami terus memastikan bahwa penyaluran tunjangan berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan transparan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi kementerian.
Tunjangan khusus ini mencakup guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi kriteria penugasan di daerah 3T dan wilayah bencana. Pemerintah daerah juga dilibatkan dalam proses validasi data guna memastikan tidak terjadi kekeliruan penerima.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional. Guru di wilayah 3T sering kali menghadapi tantangan berat, seperti akses transportasi yang terbatas, fasilitas belajar yang minim, hingga jarak tempuh yang jauh. Dengan dukungan tunjangan yang memadai, diharapkan beban tersebut dapat sedikit teringankan.
Ke depan, Kemendikdasmen berkomitmen terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data agar kebijakan kesejahteraan guru semakin efektif. Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran serta penguatan sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.




























