Beberapa daerah telah memberikan kepastian terkait penyerahan SK pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos dalam seleksi. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa proses administratif mulai dirampungkan sebelum Oktober 2025.
✅ Daerah yang Sudah Memastikan Jadwal
Walaupun belum semua instansi mengumumkan secara terbuka, dari berbagai sumber berita dan pengumuman instansi daerah, setidaknya empat daerah telah menyampaikan rencana atau jadwal resmi:
- Di beberapa daerah, pelantikan PPPK Paruh Waktu ditargetkan berlangsung awal Oktober 2025, setelah tahap penetapan Nomor Induk (NI) selesai.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu sendiri dijadwalkan rampung paling lambat 30 September 2025 sebagai syarat mutlak untuk dilanjutkan ke tahap pengangkatan dan pelantikan.
- Instansi terkait di daerah telah diberi peluang untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan segera setelah NI terbit.
- Pelantikan akan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, baik itu tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota — sesuai regulasi yang mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
⚠️ Catatan Penting dan Tantangan
- Penyesuaian jadwal pengangkatan dan pelantikan dilakukan oleh BKN melalui Surat Dinas No. 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, karena masih banyak peserta yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses administratif.
- Pelantikan tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh daerah — masing-masing instansi memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu, tergantung kesiapan administrasi dan penerbitan SK.
- Bagi honorer yang sudah menerima nomor induk, SK pengangkatan dan pelantikan menjadi “tanda dimulainya masa tugas resmi” sebagai PPPK Paruh Waktu.