Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan bahwa tidak terjadi pengusiran siswa di SLBN A Pajajaran, Bandung, setelah sebelumnya beredar informasi yang menimbulkan kekhawatiran publik. Klarifikasi ini disampaikan KND usai melakukan penelusuran dan koordinasi langsung dengan pihak sekolah serta dinas terkait.
Menurut KND, isu pengusiran muncul karena adanya kesalahpahaman komunikasi terkait penyesuaian layanan pendidikan bagi siswa. Pihak sekolah disebut sedang melakukan evaluasi kebutuhan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing murid, bukan melakukan tindakan pemutusan atau pengeluaran siswa dari sekolah.
“Tidak ada pengusiran siswa. Yang terjadi adalah proses komunikasi internal mengenai penyesuaian layanan pendidikan yang semestinya tetap mengedepankan prinsip inklusivitas,” jelas pernyataan resmi KND.
KND juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas tanpa diskriminasi. Karena itu, lembaga tersebut mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar memastikan proses komunikasi dengan orang tua dilakukan secara terbuka dan manusiawi.
Selain memberikan klarifikasi, KND mendorong pemerintah daerah dan sekolah untuk memperbaiki koordinasi serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan khusus, agar kejadian serupa tidak memicu kesalahpahaman lagi di kemudian hari.
Pihak SLBN A Pajajaran pun menyambut baik klarifikasi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh siswa, termasuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.
Dengan adanya penjelasan ini, publik diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat dan dapat kembali fokus pada upaya peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak disabilitas.





































