Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKN mengungkap bahwa penyebab utama banyak honorer gagal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bukan berasal dari BKN, melainkan dari pemerintah daerah (Pemda).
Poin-Poin Utama
- Banyak Pemda terlambat mengusulkan berkas honorer ke BKN.
- Ada daerah yang tidak meng-upload dokumen tepat waktu sehingga tidak bisa diproses.
- Beberapa daerah disebut melakukan penundaan karena urusan internal, bukan karena masalah teknis di BKN.
- BKN menegaskan bahwa sistem pusat sudah siap, namun proses bergantung pada kecepatan dan kelengkapan data dari daerah.
- Akibatnya, honorer yang memenuhi syarat tetap gagal diangkat karena kesalahan administratif di Pemda.







































