Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses pembelajaran tetap berjalan di satuan pendidikan yang terdampak bencana alam. Hal ini dilakukan guna memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi selama masa darurat bencana, sekalipun pelaksanaan pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Kemendikdasmen membuka keleluasaan bagi sekolah-sekolah di wilayah terdampak bencana untuk menerapkan kurikulum nasional yang adaptif dan fleksibel, menyesuaikan situasi pascabencana. Keleluasaan ini diberikan terutama untuk satuan pendidikan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, yang selama beberapa waktu lalu mengalami gangguan akibat bencana alam.
“Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Abdul Mu’ti saat menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta. Ia menambahkan bahwa sebagian besar sekolah di wilayah terdampak telah siap melaksanakan pembelajaran semester genap pada 5 Januari 2026.
Untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran di tengah kondisi darurat, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan, termasuk:
- dukungan pembersihan sekolah,
- pendirian tenda darurat,
- penyediaan peralatan sekolah (school kit),
- ruang kelas darurat,
- dana operasional,
- layanan dukungan psikososial,
- serta pemberian buku bacaan bagi peserta didik.
Selain itu, penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi yang esensial dan relevan dengan kebutuhan peserta didik pascabencana, seperti dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.
Metode pembelajaran di lokasi-lokasi terdampak dapat dilakukan secara adaptif, baik melalui tatap muka terbatas, pembelajaran mandiri, ataupun kombinasi cara lain yang sesuai dengan kondisi dan kesiapan sekolah. Sekolah juga didorong mengoptimalkan bahan ajar yang tersedia sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Dalam hal asesmen, Kemendikdasmen menekankan fleksibilitas penilaian dengan fokus pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik. Penilaian dapat dilakukan secara sederhana melalui formatif atau sumatif, menggunakan portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk penilaian lain yang relevan. Sekolah tidak wajib menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan, karena kriteria tersebut sepenuhnya disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan layanan pendidikan di tengah situasi sulit akibat bencana, sekaligus memastikan peserta didik di wilayah terdampak tetap memiliki akses yang adil terhadap pembelajaran berkualitas.




























