Kondisi memprihatinkan mewarnai penanganan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dari total 1,24 juta usulan PPPK paruh waktu yang diajukan berbagai instansi, baru sekitar 15 persen yang resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa proses penerbitan SK berjalan sangat lambat. Menurut keterangan yang disampaikan, salah satu penyebab utama adalah ketidaksinkronan data kebutuhan pegawai antara pemerintah pusat dan daerah. Banyak instansi yang mengajukan formasi tanpa melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan, sehingga proses verifikasi menjadi tertunda.
Selain itu, BKN juga mengungkap adanya ketidaksesuaian penempatan dan beban kerja pada sejumlah usulan PPPK paruh waktu, yang membuat proses persetujuan harus dikembalikan untuk direvisi. Instansi daerah disebut masih memerlukan penyesuaian terhadap regulasi baru mengenai skema kerja paruh waktu dalam sistem kepegawaian nasional.
“Dokumen yang tidak lengkap, analisis jabatan yang belum matang, serta kebutuhan validasi ulang dari berbagai instansi membuat proses penerbitan SK tidak bisa dipercepat begitu saja,” jelas pihak BKN dalam keterangannya.
Padahal, bagi para tenaga honorer yang berharap segera mendapatkan kepastian status, keterlambatan ini membuat mereka semakin cemas. Banyak yang telah bekerja bertahun-tahun dan berharap skema PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk kepastian karier mereka.
BKN memastikan bahwa proses penerbitan SK akan terus dipercepat, namun tetap mengutamakan ketepatan data agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari. Pemerintah daerah juga diimbau memperbaiki kelengkapan dokumen serta memastikan usulan formasi sesuai kebutuhan riil.


































