Pemerintah berencana membatasi akses media sosial bagi anak berusia 13-16 tahun, tergantung tingkat risiko setiap platformnya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan pembatasan tersebut dijadwalkan dimulai pada Maret 2026.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” kata Meutya dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi.
Meutya menjelaskan, Indonesia sudah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun medsos pada anak yang terbit pada Maret 2025 lalu.
Dia menyadari dampak aturan itu mungkin belum terasa secara besar oleh masyarakat karena saat ini masih dalam masa transisi.
“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujarnya.
Adapun untuk platform yang tak mau mematuhi aturan, pemerintah akan memberlakukan sanksi, antara lain sanksi administrasi, denda, bahkan pemutusan akses.
“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” pungkasnya.



































