Jakarta — Kabar baik bagi dunia pendidikan. Pemutaran lagu untuk kepentingan pembelajaran di sekolah dan satuan pendidikan dipastikan tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Kebijakan ini memberi kepastian bahwa musik tetap dapat digunakan sebagai bagian dari proses belajar mengajar tanpa membebani sekolah maupun guru.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penggunaan karya musik dalam konteks pendidikan, seperti di ruang kelas, kegiatan praktik seni, hingga materi pembelajaran, termasuk dalam kategori non-komersial. Dengan demikian, sekolah tidak diwajibkan membayar royalti selama pemanfaatannya murni untuk tujuan edukatif.
Dukung Kreativitas dan Pembelajaran
Musik selama ini menjadi bagian penting dalam pembelajaran, baik untuk mata pelajaran seni budaya, bahasa, hingga penguatan karakter. Lagu sering digunakan sebagai media untuk meningkatkan konsentrasi, memperkaya kosakata, hingga membangun suasana belajar yang lebih menyenangkan.
Dengan pembebasan kewajiban royalti untuk penggunaan pendidikan, guru memiliki keleluasaan untuk memanfaatkan lagu sebagai media ajar tanpa khawatir terhadap konsekuensi biaya tambahan.
Tetap Wajib Royalti untuk Penggunaan Komersial
Meski demikian, kebijakan ini tetap menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial di ruang publik—seperti di restoran, pusat perbelanjaan, kafe, hotel, tempat hiburan, atau acara berbayar—tetap wajib membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Royalti merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu, musisi, dan pemegang hak terkait. Kewajiban ini bertujuan memastikan para kreator mendapatkan hak ekonomi atas karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan usaha atau keuntungan finansial.
Keseimbangan antara Akses dan Perlindungan Hak Cipta
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara akses pendidikan dan perlindungan hak cipta. Di satu sisi, sekolah tidak dibebani biaya tambahan untuk proses pembelajaran. Di sisi lain, hak para pencipta tetap dilindungi ketika karya mereka digunakan untuk aktivitas komersial.
Pemerintah menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan penggunaan non-komersial dan komersial agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Dengan kepastian ini, musik dapat terus mengalun di ruang-ruang kelas sebagai sarana edukasi dan ekspresi kreatif, sekaligus memastikan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik Indonesia.




































