Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada Juni 2026. Dengan berbagai komponen yang telah ditetapkan, nilai gaji ke-13 tahun ini diperkirakan cukup signifikan dan diharapkan mampu membantu kebutuhan finansial para pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung kesejahteraan PNS, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan keperluan lainnya. Besaran yang diterima setiap pegawai akan disesuaikan dengan komponen gaji dan tunjangan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua PNS dapat menikmati pencairan gaji ke-13 pada tahun ini. Pemerintah menetapkan adanya kategori tertentu yang tidak berhak menerima manfaat tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori PNS yang tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13, yaitu:
- PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Kedua kategori tersebut secara resmi tidak berhak menerima gaji ke-13 yang cair pada Juni 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian aturan penggajian sesuai dengan status kepegawaian dan sumber pembiayaan gaji masing-masing PNS.

















