Deklarasi yang difasilitasi oleh UNESCO, menyebutkan bahwa literasi informasi terkait pula dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengkomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan.
Kemampuan-kemampuan itu harus dimiliki tiap individu sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi, hal itu bagian dari hak dasar manusia menyangkut pembelajaran sepanjang hayat.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pembiasaan harian, mingguan, bulanan dan semesteran. Salah satu pembiasaan yang harus dilakukan adalah manggunakan 15 menit sebelum waktu pembelajaran untuk membaca buku selain buku pelajaran serta adanya penghargaan terhadap peserta didik yang gemar membaca.
Kegiatan gemar membaca sangat terkait dengan literasi sekolah. Literasi menjadi sarana siswa dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah. Dengan kemajuan teknologi informasi mengakibatkan arus informasi begitu cepat dan menjadi tantangan bagi sekolah untuk memanfaatkan internet bukan hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kemampuan literasi.
Seiring dengan hal tersebut, maka Direktorat Pembinaan SMK melakukan terobosan dengan program e-Literasi di SMK. Panduan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) di SMK ini disusun untuk memberikan acuan pokok kepada semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksana literasi di SMK.
Anda dapat mengunduh Panduan Gerakan Literasi Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan melalui tautan dibawah ini.