Di masa pandemi COVID-19 ini, Sekolah diberikan keleluasaan dan fleksibilitas dalam memanfaatkan penggunaan Dana BOS di sekolahnya masing-masing. Terkait hal tersebut Pemerintah membuat suatu Pedoman Penggunaan Dana BOS di Masa Pandemi. Isi dari pedoman tersebut antara lain :
- Kategori Pembayaran Honor
- Kategori Persentase Penggunaan BOS
- Kategori Alokasi untuk Belajar dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama masa Pandemi COVID-19
- Kategori Pencairan dan Penyaluran BOS
- Kategori Pertanggungjawaban dan Pelaporan BOS
- Juga terdapat beberapa materi terkait pertanyaan-pertanyaan di luar penggunaan Dana BOS pada masa pandemi COVID-19
Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut ini.