Latar Belakang
Latar belakang diperlukannya pemutakhiran Data Kerusakan Bangunan (Sarana Prasarana) pada aplikasi DAPODIK adalah kualitas Data Sarana Prasarana yang masih rendah khususnya dalam hal kondisi kerusakan prasarana. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman (Operator Satuan Pendidikan) dalam menentukan kondisi kerusakan data prasarana. Maka dari dilaksanakannya pemutakhiran data sarana-prasarana ini, perlu didakannya keseragaman metode perhitungan kerusakan serta pelatihan khusus kepada Operator Satuan Pendidikan terkait tara cara perhitungan kerusakan prasarana.
Selain itu, pemutakhiran data kerusakan bangunan sebagai syarat pengusulan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan di Tahun 2022. Kerusakan bangunan didefinisikan dengan tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan berakhirnya umur bangunan atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Alur Penilaian Kerusakan
- Penilaian tingkat kerusakan dilakukan terhadap masing-masing Massa Bangunan. Bila terdapat lebih dari satu Massa Bangunan, maka sekolah dapat memiliki tingkat kerusakan lebih dari 1.
- Angka persentase yang dihasilkan tidak berkaitan dengan pembiayaan yang dibutuhkan.
- Bila kerusakan struktur sudah mencapai rusak berat, perhitungan tidak perlu dilanjutkan.
- Satu massa bangunan dikatakan rusak berat jika jumlah kerusakan komponen element massa bangunan lebih besar dari 45 atau kerusakan komponen strukturnya lebih besar 30.
Berikut ini merupakan panduan lengkap Analisis Tingkat Kerusakan Bangunan untuk Pemutakhiran Data Kerusakan Bangunan pada Aplikasi DAPODIK.