Syarat PPDB MIN DKI Jakarta 2023
- NIK calon siswa berasal dari Provinsi DKI Jakarta
- Calon siswa usia 7 tahun wajib diterima madrasah dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid bermeterai Rp 10.000
- Unggah Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta
- Khusus peserta Jalur Anak Guru & Pindah Tugas Orang Tua mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua atau SK Pembagian Tugas mengajar
Syarat PPDB MTsN dan MAN DKI Jakarta 2023
- Asal madrasah atau sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
- Calon siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta terdaftar di EMIS bagi siswa madrasah atau Dapodik bagi siswa sekolah
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023 bagi pendaftar MTsN
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 bagi pendaftar MAN
- Calon siswa asal madrasah atau sekolah luar Provinsi DKI Jakarta yang sudah terakreditasi wajib unggah sertifikat akreditasi agar dapat mendaftar PPDB lewat Jalur Anak Guru & Pindah Tugas Orang Tua (AGPTO), Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, dan Jalur Madrasah
- Unggah Kartu Keluarga (KK)
- Jika bersekolah di DKI Jakarta tetapi tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK, maka dapat mendaftar PPDB lewat jalur AGPTO, Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, atau Jalur Madrasah
- Jika bersekolah di luar DKI Jakarta dan tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK, maka dapat mendaftar PPDB lewat Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, atau Jalur Madrasah
- Jika bersekolah di luar DKI tetapi NIK asal DKI, dan tinggal di DKI berdasarkan KK, maka dapat mendaftar di jalur apapun
- Khusus peserta asal sekolah asing dapat mendaftar lewat Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, atau Jalur Madrasah dengan wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbudristek
- Khusus peserta Jalur Anak Guru & Pindah Tugas Orang Tua mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua atau SK Pembagian Tugas mengajar
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid bermeterai Rp 10.000
- Untuk PPDB MTsN, Isikan dan unggah rapor kelas 4 & 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA (nilai pengetahuan) dari MI, SD, Paket A, pendidikan kesetaraan Ponpes Salafiyah tingkatUla (konversi ke bahasa Indonesia), atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (KYBS)
- Untuk PPDB MAN, Isikan dan unggah rapor kelas 7 dan 8 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS (nilai pengetahuan) dari MTs, SMP, Paket B, pendidikan kesetaraan Ponpes Salafiyah tingkat Wustho (konversi ke bahasa Indonesia), atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (KYBS)
- Bagi peserta Jalur Tahfidz, unggah sertifikat atau piagam tahfidz Al-Qur’an minimal 3 juz untuk pendaftar MTsn dan 5 juz untuk pendaftar MAN
- Bagi peserta Jalur Afirmasi Prestasi, unggah sertifikat atau piagam juara akademik dan nonakademik, grading berdasarkan Nilai Pembobotan di Petunjuk Teknis
- Bagi peserta Jalur Afirmasi DTKS, unggah bukti pendukung seperti cetak data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id, Lampiran Kepala Disnakertrans DKI Jakarta (bagi anak penerima Kartu Peserta Jakarta), atau Lampiran SK Kepala Dishub DKI Jakarta (bagi anak pengemudi Transjakarta)
- Lakukan pemberkasan manual di madrasah tujuan masing-masing.