JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi. Penetapan formasi tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam pelaksanaannya, seleksi kompetensi PPPK BGN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Metode ini diterapkan untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Seleksi kompetensi PPPK BGN dilaksanakan secara bertahap mulai Selasa, 16 Desember hingga 23 Desember 2025. Ujian digelar di 34 titik lokasi yang tersebar di seluruh kantor BKN serta sejumlah lokasi mandiri yang telah ditetapkan.
BGN menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan aparatur yang kompeten dan profesional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BGN dalam pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.































