Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Melalui instruksi ini, seluruh pegawai Pemprov DKI diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut berlaku mulai pekan ini dan akan diterapkan secara berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong perubahan perilaku penggunaan transportasi di kalangan pegawai pemerintah. “Kami ingin memberikan contoh langsung kepada masyarakat, bahwa beralih ke transportasi umum adalah salah satu cara efektif mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta,” ujarnya.
Jenis angkutan umum yang dapat digunakan meliputi TransJakarta, MRT, LRT, KRL, maupun angkutan umum lainnya yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Pemprov DKI juga akan melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan ini melalui laporan internal setiap unit kerja. Pegawai yang terbukti melanggar akan mendapat teguran sesuai ketentuan kepegawaian.
Selain untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan jumlah penumpang transportasi umum. “Jika ASN terbiasa menggunakan transportasi publik, masyarakat juga akan terdorong mengikuti,” tambah Gubernur.
Dengan diberlakukannya Ingub Nomor 6 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI berharap upaya menuju kota yang lebih ramah lingkungan, sehat, dan berkelanjutan dapat segera terwujud.