Pendidikan adalah hak setiap anak di Indonesia. Karenanya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pendanaan pendidikan bagi tiap anak di usia sekolah.
Salah satu program pendanaan pendidikan yang disediakan pemerintah adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuan umum dari Program BOS adalah:
- Membantu pendanaan operasional Sekolah
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di tiap sekolah
Bantuan Operasional Sekolah diberikan dan dikelola oleh sekolah untuk meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa. Jumlah dana yang diterima sekolah sebesar jumlah siswa masing-masing sekolah dikali biaya satuan perjenjang sekolah. Bantuan Operasional Sekolah yang diterima dapat digunakan antara lain untuk:
- Penyediaan Buku Teks Pelajaran
- Pengadaan Media Pembelajaran
- Membiayai kegiatan sekolah
Penyaluran serta pelaporan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2020 pun semakin dipermudah dan dipersingkat alurnya. Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah diharapkan lebih transparan dan akuntabel.
Guna mengatur pelaporan Dana BOS yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan menerbitkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Secara singkat, Permendikbud No. 8 Tahun 2020 mengatur tentang:
- Penerima Dana BOS yaitu Sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Alokasi Dana BOS Reguler yang diterima:
a. jenjang SD sebesar Rp 900.000,- per peserta didik per tahun
b. jenjang SMP sebesar Rp 1.100.000,- per peserta didik per tahun
c. jenjang SMA sebesar Rp 1.500.000,- per peserta didik per tahun
d. jenjang SMK sebesar Rp 1.600.000,- per peserta didik per tahun
e. jenjang SLB sebesar Rp 2.000.000,- per peserta didik per tahun - Komponen Penggunaan Dana BOS antara lain digunakan untuk:
a. penerimaan peserta didik baru
b. pengembangan perpustakaan
c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembeljaran
e. administrasi kegiatan sekolah
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
g. langganan daya dan jasa
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
i. penyediaan alat multi media pembelajaran
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
l. pembayaran honor - Dalam menggunakan Dana BOS, Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.
- Tata Cara Pelaporan
a. pelaporan sekolah dilakukan dengan pembukuan secara lengkap, disertai dokumen pendukung seperti RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan dokumen lain yang diperlukan.
b. sekolah melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah
c. sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.
d. pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah, mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.
Demikian Tata Cara Pelaporan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Untuk informasi lebih detail dapat megunduh salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 melalui link dibawah ini.